Hakim PT Bantah Disuap Probo
Selasa, 01 Nov 2005 12:21 WIB
Jakarta - Mantan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kasus Probosutedjo, Suparno, diperiksa Mahkamah Agung (MA). Dia membantah menerima uang dari Probo.Suparno diperiksa di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2005)sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB.Suparno yang kini menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat ini diperiksa oleh 4 hakim agung, yakni Moegihardjo, Bahauddin Qaudry, Mansyur Kartayasa, dan Djoko Sarwoko."Suparno tidak kenal secara langsung dengan Probo atau pun pengacaranya dan dia tidak pernah menerima uang seperti keterangan sebelumnya," kata hakim agung Djoko.Hasil pemeriksaan sementara, menurut Djoko, ketiga hakim PT DKI sependapat Probo terbukti bersalah, tetapi lamanya pidana atau strachmaad yang diusulkan berbeda-beda, antara lain Soemartinah mengusulkan hukuman Probo menjadi 3 tahun, Samang Hamidi mengusulkan menjadi 2 tahun, sedangkan Suparno mengusulkan tetap 4 tahun."Kita sedang mempertimbangkan perlu atau tidak untuk memeriksa Panitera PT DKI M Sholeh, sebab dia saat ini sedang diperiksa KPK. Nanti kalau misalkan M Sholeh tidak diizinkan kita periksa oleh KPK, kita akan pinjam dia dari tahanan," ujar Djoko.Untuk Suparno, kata Djoko, tidak ada indikasi pelanggaran, karena dia yang membuat keputusan. Sedangkan dua hakim lainnya, Soemartinah dan Hamidi, tidak tahu-menahu soal uang."Ketiga hakim itu juga tidak pernah bertemu dengan Probo atau pun pengacaranya secara langsung. Mereka juga tidak pernah terima uang dari M Sholeh," kata Djoko.Dijelaskan Djoko, pengurangan hukuman Probo di PT DKI disebabkan karena ada tiga hal yang meringankan Probo, yakni terdakwa berusaha menginvestasikan modalnya sejak tahun 1994 sebelum memperoleh kredit. Kedua, usaha terdakwa justru memperbaiki kualitas hidup dan meningkatkan produktivitas lahan. Ketiga, semua tanaman yang diusahakan terdakwa kini tinggal dinikmati rakyat. "Hal yang meringankan terdakwa adalah kepedulian sosial," kata Djoko.Usai pemeriksaan, Suparno menyatakan keputusan hukuman bagi Probo merupakan hasil musyawarah majelis hakim PT DKI.Ketika ditanya kenapa dia mengalah dalam menjatuhi putusan, Suparno yang mengenakan baju safari warna hitam ini menolak membeberkan. "Baca saja pasal 182 ayat 6 KUHAP," kata Suparno.Hal-hal yang meringankan Probo? "Itu baru di PT, nggak ada di PN," ujar Suparno sambil bergegas pergi.Probo Bakal DiperiksaTim pemeriksa hakim agung MA berencana akan memanggil Probo. "Sebab pelapor juga berhak didengar keterangannya," kata Djoko.Namun demikian, Djoko menolak membeberkan kapan Probo akan diperiksa. "Pokoknya kemungkinan kita periksa Probo," ujarnya.
(aan/)











































