Kasus bermula pada 15 Mei 2019 saat Polres Batanghari mendapat informasi penumpang mobil yang menuju ke Tempino membawa narkotika jenis sabu. Saat mobil itu melintas dari arah Muara Bulian, polisi membuntutinya.
Secepat kilat, polisi memotong dan menghentikan kendaraan yang disopiri Jumanto, suami Rosmini. Keduanya diturunkan dari mobil dan digiring ke Polsek Bajubang.
Saat dilakukan penggeledahan dari dalam tas Rosmini, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,9 gram berikut alat hisap. Jumanto kaget karena istrinya memakai sabu. Akhirnya, Rosmini duduk sendirian di kursi pesakitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Kampung Baru, Muara Tembesi diberi hukuman oleh ketua majelis Derman P. Nababan dan anggota Erika Emsah Sari Ginting dan Andreas Arman Sitepu. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Vanda Satriadi Pradipta.
Di persidangan itu, Rosmini mengakui sudah tiga kali membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri. Majelis hakim tidak sependapat dengan pengacara Rosmini yang meminta supaya terdakwa direhabilitasi medis karena dianggap sebagai pengguna yang mengalami ketergantungan.
Rosmini tertunduk lesu mengetahui putusan itu. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Riko Sihotang, Rosmini menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini