Kecanduan Sabu, Emak-emak di Jambi Dibui 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Kecanduan Sabu, Emak-emak di Jambi Dibui 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 08:17 WIB
Foto: Sidang PN Muara Bulian (ist.)
Jakarta - Pemakai sabu seharusnya dikirim ke panti rehabilitasi untuk disembuhkan. Namun karena memakai berulang kali, Rosmini akhirnya dikirim ke penjara untuk 6 tahun lamanya.

Kasus bermula pada 15 Mei 2019 saat Polres Batanghari mendapat informasi penumpang mobil yang menuju ke Tempino membawa narkotika jenis sabu. Saat mobil itu melintas dari arah Muara Bulian, polisi membuntutinya.

Secepat kilat, polisi memotong dan menghentikan kendaraan yang disopiri Jumanto, suami Rosmini. Keduanya diturunkan dari mobil dan digiring ke Polsek Bajubang.

Saat dilakukan penggeledahan dari dalam tas Rosmini, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,9 gram berikut alat hisap. Jumanto kaget karena istrinya memakai sabu. Akhirnya, Rosmini duduk sendirian di kursi pesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata juru bicara PN Muara Bulian, Ultry Meilizayeni kepada wartawan, Rabu (2/10/2019).

Warga Kampung Baru, Muara Tembesi diberi hukuman oleh ketua majelis Derman P. Nababan dan anggota Erika Emsah Sari Ginting dan Andreas Arman Sitepu. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa Vanda Satriadi Pradipta.

Di persidangan itu, Rosmini mengakui sudah tiga kali membeli narkotika untuk dikonsumsi sendiri. Majelis hakim tidak sependapat dengan pengacara Rosmini yang meminta supaya terdakwa direhabilitasi medis karena dianggap sebagai pengguna yang mengalami ketergantungan.
"Sesuai fakta persidangan barang bukti dalam perkara ini lebih dari satu gram sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 04 Tahun 2010 dan No. 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial," ujarnya.

Rosmini tertunduk lesu mengetahui putusan itu. Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Riko Sihotang, Rosmini menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau banding. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads