Syarat Dinilai Terpenuhi, Jokowi Diminta Tak Ragu Terbitkan Perppu KPK

Syarat Dinilai Terpenuhi, Jokowi Diminta Tak Ragu Terbitkan Perppu KPK

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 08:11 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim menilai pertimbangan Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK sebagai momentum keseriusan komitmen pemberantasan korupsi. Jokowi diminta kembali menjadi Presiden pilihan rakyat.

"Jokowi harus kembali ke khittahnya sebagai presiden pilihan rakyat, bukan semata pilihan partai," kata Hifdzil, kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut Perppu merupakan kewenangan presiden yang juga perlu dipikirkan dalam dua aspek. Menurut dia, ada syarat yang harus dipenuhi untuk penerbitan Perppu.

"Saya pikir pernyataan Jokowi yang sedang menimbang untuk menerbitkan Perppu KPK itu dapat dibaca dalam dua hal. Pertama, dari sisi hukum. Apakah syarat Perppu terpenuhi dengan situasi saat ini. Syarat kegentingan yang memaksa itu harus dipertimbangkan. Kedua, dari sisi politik. Apakah langkah presiden dengan Perppu itu akan mengganggu koalisi besarnya atau tidak," jelasnya.





Jokowi, kata Hifdzil bisa menerbitkan Perppu KPK dalam keadaan mendesak, seperti yang tercantum dalam putusan MK nomor 138/PUU-VII/2009. Apalagi, saat ini banyak penolakan dari masyarakat terkait UU KPK baru yang dianggap melemahkan kinerja lembaga antirasuah RI.

"Sehingga dapat dinilai sebagai masalah hukum yang menyebabkan keadaan mendesak untuk dibuatkan hukumnya melalui Perppu," jelasnya.

"Tapi presiden akan dihadapkan pada situasi politik yang rumit dengan koalisi besarnya di DPR. Jadi, saat ini yang dibutuhkan selain soal kalkulasi politik, juga hati nurani. Presiden perlu dengan seksama memikirkan rencana menerbitkan Perppu ini," kata Hifdzil.

Berikut isi tafsir 'kegentingan yang memaksa' yang tertuang dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009:

1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.


Mensesneg Sudah Siapkan Perppu UU KPK dari Jokowi? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(idn/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads