Jakarta - Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) segera mengambil tindakan terkait dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (44) yang menjadi tersangka kasus perancangan kerusuhan. Kemenristekdikti mengatakan kemungkinan akan mencabut status dosen Abdul Basith.
"Iya bisa dicabut (status dosen) aturannya gitu kalau terbukti bersalah dan selanjutnya itu nanti akan semacam itu," kata Sekjen Kemenristekdikti Ainun Na'im saat dihubungi, Selasa (1/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ainun mengatakan proses pencabutan status dosen Abdul Basith akan dilakukan melalui mekanisme rapat. Menurutnya, rapat itu dilakukan setelah ada kepastian status hukum dari pihak kepolisian.
"Itu nanti ada prosesnya dengan jelas kalau ada ASN itu terkena masalah tersangka dan ditahan itu ada prosesnya, ada prosedurnya jelas kita akan rapat ada mekanisme," ujarnya.
"Nanti ada pemeriksaan adminsitratif, kita proses lebih lanjut dan keluarkan SK-nya. Ketika sudah tersangka kemudian ditahan itu juga sudah ada konsekuensinya karena sudah tidak menjalankan tugas," imbuhnya.
Meski demikian, Ainun mengatakan Kemenristekdikti sangat menyayangkan adanya dosen IPB yang menjadi tersangka. Ia berharap kejadian itu tidak terulang di kemudian hari.
"Saya kira kita sangat prihatin, kita mengikuti proses hukum selanjutnya dan kita berusaha agar ini tidak terjadi lagi," tutur Ainun Naim.
Sebelumnya, polisi menangkap dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith (44) karena diduga merencanakan demo rusuh. Dia dan sejumlah orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, semua sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/10).
KIni Abdul Basith sudah ditahan. Abdul Basith merekrut 2 tersangka S dan OS. Kedua tersangka itu, disebutnya memiliki keahlian dalam merakit bom.
Abdul Basith dijerat dengan sejumlah pasal, salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Simak Video "Polisi Dalami Oknum Dosen IPB yang Diduga Rancang Kerusuhan Demo"
[Gambas:Video 20detik]
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini