"Iya bisa dicabut (status dosen) aturannya gitu kalau terbukti bersalah dan selanjutnya itu nanti akan semacam itu," kata Sekjen Kemenristekdikti Ainun Na'im saat dihubungi, Selasa (1/10/2019).
"Itu nanti ada prosesnya dengan jelas kalau ada ASN itu terkena masalah tersangka dan ditahan itu ada prosesnya, ada prosedurnya jelas kita akan rapat ada mekanisme," ujarnya.
"Nanti ada pemeriksaan adminsitratif, kita proses lebih lanjut dan keluarkan SK-nya. Ketika sudah tersangka kemudian ditahan itu juga sudah ada konsekuensinya karena sudah tidak menjalankan tugas," imbuhnya.