Bandung - Kasus penipuan oleh Sang Pembalap Deddy Hanurawan hingga ratusan miliaran rupiah memasuki babak baru. Saat ini bekas kuasa hukum sang pembalap, Teti Marsaulina, yang kini mendekam di tahanan Mapolwiltabes Kota Bandung mendapatkan angin segar. Sebanyak 10 pengacara yang tergabung ke dalam Tim Penasihat Kuasa Hukum DPC Ikadin Bandung menjadi kuasa hukumnya. Tim ini memohon kepada penyidik di Mapolwiltabes untuk segera menangguhkan penahanan kliennya. Selain itu, tim ini memberikan jaminan bahwa Ikadin menjadi jaminan atas penangguhan penahanan atas Teti Marsaulina. "Profesi advokat mulai terancam. Kami prihatin dengan penahanan rekan kami yang juga anggota Ikadin juga. Penyidik tanpa alasan kuat menahan Teti yang juga seorang advokat," ungkap juru bicara Tim Penasehat Hukum DPC Ikadin Bandung atas perkara Teti Marsaulina, Iwan Hilmansyah, saat jumpa pers di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Bandung, Senin (31/10/2005). Menurutnya, penahanan kliennya itu dinilai menjadi preseden buruk bagi dunia advokat. Penahanan tersebut juga memberikan indikasi tidak adanya kepastian hukum. Padahal, menurutnya, seorang advokat tidak bisa dituntut baik dalam perkara pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya. Hal ini merujuk pasal 16 UU 18 Tahun 2003 perihal Advokat. Tim penasihat dari DPC Ikadin Bandung ini telah menjadi kuasa hukum Teti Marsaulina sejak 29 Oktober 2005 lalu. "Kami juga tidak melihat klien kami telah melanggar kode etik seorang advokat. Maka, ini menjadi kewajiban kami untuk melindungi dan membelanya. Teti juga bagian anggota dari Ikadin Bandung," ungkapnya. Teti Marsaulina telah ditahan polisi sejak 8 Oktober 2005 lalu. Dia diduga telah menggelapkan sertifikat jaminan yang diberikan oleh PT CHK milik Deddy Hanurawan, kepada seorang investor PT CHK. Investor ini yang telah menanamkan modal hingga miliaran rupiah dan diberi sertifikat jaminan SPBU di Buahbatu, Bandung. Teti Marsaulina mengambil sertifikat jaminan tersebut melalui asistennya atas dasar putusan kepailitan tanggal 21 September 2005 lalu yang diputuskan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Pernyataan dari Kapolwiltabes Bandung sangat mengejutkan bahwa Teti dianggap sebagai aktor intelektual di belakang kasus ini. Memang betul, kasus Teti ini sangat erat kaitannya dengan perkara proses kepailitan di PT CHK. Penyidik harus hati-hati," ungkap Iwan Hilmansyah. Rencananya dalam waktu dekat ini, Tim Penasihat Teti Marsaulina akan menghadirkan ahli kepailitan kepada penyidik kepolisian Mapolwiltabes Kota Bandung. Sementara itu dukungan terhadap Teti Marsaulina juga datang dari kalangan Universitas Parahyangan (Unpar). Teti Marsaulina hingga saat ini tercatat sebagai sekretaris pasca sarjana Fakultas Hukum di kampus yang berada di Ciumbeleuit tersebut. Beredar kabar, Unpar telah menyiapkan kuasa hukum untuk Teti Marsaulina. Rencananya kuasa hukum ini akan mempraperadilkan kasus ini. Saat jumpa pers diperlihatkan pula rekaman video wawancara dengan Teti Marsaulina. Rekaman ini diambil di Mapolwiltabes Kota Bandung. Dalam wawancara tersebut, Teti mengaku kecewa dengan proses penahanan dirinya. Ia menganggap penyidik tidak memiliki dasar yang kuat.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini