Pukat UGM: Perppu KPK Kewenangan Istimewa Presiden, Politisi Jangan Halangi

Pukat UGM: Perppu KPK Kewenangan Istimewa Presiden, Politisi Jangan Halangi

Indra Komara - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 19:42 WIB
Direktur Advokasi Pukat UGM Oce Madril (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta tidak ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril menyebut elite politik tak perlu menakut-nakuti, apalagi menghalangi kewenangan Presiden.

"Presiden tak mesti khawatir dalam menggunakan Perppu itu, karena itu memang kewenangan istimewa Presiden yang diberikan oleh konstitusi, walaupun kemarin sudah dibahas dengan DPR kemudian sudah jadi undang-undang. Maka tidak ada masalah jika kemudian mengeluarkan Perppu itu langkah yang konstitusional juga," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).

Oce menjelaskan kewenangan Presiden terkait Perppu tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar 1945. Maka itu, dia mengatakan diterbitkannya Perppu bisa menjadi solusi untuk penyelesaian UU KPK yang menyedot kritik dari banyak pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Praktiknya Perppu itu sudah digunakan berkali-kali oleh Presiden, Jokowi juga pernah menggunakan Perppu, SBY juga pernah, jadi hampir setiap presiden pernah menggunakan Perppu dalam keadaan-keadaan yang tertentu," jelas dia.



Dalam penerbitan Perppu ini, Oce menuturkan tak boleh dicampuri partai politik hingga DPR. Sebab, menurut dia, Perppu merupakan kewenangan Presiden.

"Tak boleh dicampuri DPR, tak boleh ditekan, dihalang-halangi, misalnya oleh birokrasi, kerana itu kewenangan Presiden sebagai jalan keluar atas kebuntuan yang terjadi," katanya.

"Itu Perppu juga akan diajukan ke DPR. Jadi para politisi partai politik jangan nakut-nakuti Presiden, jangan halang-halangi, itu kekuasaan keistimewaan presiden dalam merespons situasi-situasi kenegaraan," ujar Oce.
Halaman 2 dari 2
(idn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads