Majelis hakim yang dipimpim M Ramdes dalam persidangan di Jl Serang-Pandeglang, menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memaksa orang lain melakukan pembayaran yang tidak sah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa Tb Fatullah 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah," kata hakim Ramdes di Serang, Banten, Selasa (1/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2 Terdakwa Pungli Lainnya Divonis 10 Bulan Penjara
Dua terdakwa lain, yaitu Budiyanto dan Indra Juniar Maulana selaku karyawan CV Nouval Zaidan divonis 10 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan penjara 1 bulan. Keduanya merupakan pengangkut jenazah dan pelayanan mobil jenazah yang bekerja sama dengan RSDP Serang.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa Fathullah mengakui menerima uang sebesar Rp 6 juta dari saksi Amran selaku selaku kepala ruangan forensik RSDP. Uang tersebut merupakan hasil pungutan liar ke korban tsunami. Terdakwa juga menggunakan kuitansi yang tidak sah dan mengakui uang hasil pungli.
Sementara terdakwa lain Budiyanto menerima 600 ribu dan Indra Juniar Rp 250 ribu dari saksi PNS RSDP bernama Mulyadi. Hakim menimbang bahwa uang tersebut seharusnya tidak diterima keduanya dari saksi Mulyadi namun seharusnya didapat dari CV Nauval Zaidan tempat terdakwa bekerja.
Kedua hal ini dinilai hakim memenuhi unsur sebagaimana diatur Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pantauan detikcom, atas vonis ini ketiga terdakwa menerima putusan majelis hakim. Sementara, jaksa penuntut umum dari Kejati Banten mengaku masih belum memutuskan menerima atau mengajukan banding.
"Pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
![]() |
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini