"Ada tiga tersangka, bukan satu. Identitasnya pelajar," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser di Stasiun Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (1/10/2019).
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ketiga pelajar itu disebut membawa senjata tajam jenis celurit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan para pelajar itu ditahan selama 30 hari. Mereka akan mendapat pendampingan selama proses hukum.
"Hukum acara saja. Kalau di bawah umur kan tergantung hukum acara anak. Jadi penahanan maksimal 30 hari, itu saja. Kemudian harus ada juga pendampingan dari Badan Pembinaan Anak. Didampingi dia (tersangka) selama proses hukum itu," jelasnya.
Tonton juga video Emak-emak Heboh Minta Foto Bareng Mahasiswa yang Akan Demo:
(haf/haf)