Tak Ada Penggabungan, Jumlah Fraksi di DPR Tetap 9

Tak Ada Penggabungan, Jumlah Fraksi di DPR Tetap 9

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 15:39 WIB
Pimpinan sementara DPR, Abdul Wahab Dalimunthe. (Foto: Andhika/detikcom)
Jakarta - Jumlah fraksi di DPR akan tetap berjumlah sembilan sesuai dengan jumlah partai yang lolos ke Senayan. Jumlah fraksi itu ditetapkan dalam rapat konsultasi pengganti rapat Bamus (Badan Musyawarah) yang digelar siang ini.

"Kami sudah rapat istilahnya pengganti rapat Bamus, artinya pimpinan sementara dengan yang mewakili partai politik. Acaranya dalam rangka satu, untuk menetapkan fraksi-fraksi di DPR RI, dengan kata lain dapatlah barangkali kalian sudah tahu itu ada sembilan fraksi," kata pimpinan sementara DPR Abdul Wahab Dalimunthe di ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Kesembilan fraksi di DPR itu ialah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rapat konsultasi ini juga menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPR periode 2019-2024. Pimpinan definitif DPR itu akan diambil sumpahnya malam ini juga.

"Nanti malam jam 19.00 WIB ada rapat paripurna untuk ambil sumpah janji Ketua DPR yang definitif," ujar Abdul.

Pimpinan DPR yang akan dilantik malam nanti adalah Puan Maharani dari PDIP sebagai Ketua DPR, Aziz Syamsudin dari Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, serta Rahmat Gobel dari NasDem sebagai Wakil Ketua DPR. Sementara itu, PKB belum menyerahkan nama pimpinan hingga rapat konsultasi selesai. PKB disebut meminta waktu satu jam untuk mengirimkan nama pimpinan DPR. (azr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads