"Semua sudah lengkap. Kita lanjut ke agenda berikutnya, yaitu mediasi," kata hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mediasi disebut bakal dilakukan selama 30 hari mendatang. Persidangan akan kembali dilanjutkan setelah masa mediasi selesai.
"Mudah-mudahan mediasi berhasil damai. Hakim akan menunjuk bapak hakim Kartim Haeruddin sebagai mediator perkara ini. Dalam waktu 30 hari. Mudah-mudahan nggak perlu 30 hari bisa damai," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jaksa Agung, Kania, menilai tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilanggar. Menurutnya, tuntutan pihak Kivlan yang memintanya mengusut pembentukan Pam Swakarsa pada 1998 tidak tepat.
"Kalau ini kan masih dari segi perdata ya, sebenarnya kalau dia merasa ada kerugian itu dia dari segi perdatanya dulu, dari segi pidananya kami rasa belum tepat. Tapi ya kan memang hak setiap orang untuk menggugat gitu," kata Kania, seusai sidang.
Sedangkan pengacara Wiranto, Rizki, meminta pihak Kivlan membuktikan dalil gugatannya. Ia menilai gugatan Kivlan tersebut bohong.
"Kalau kami prinsipnya dari penggugat harus membuktikan karena kami pikir di dalam gugatannya itu bohong semua. Jadi tinggal kita tunggu pembuktian dari mereka, karena yang dibebankan kewajiban untuk membuktikan penggugat," kata Rizki.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Jaksa Agung M Prasetyo dan turut tergugat mantan Panglima ABRI sekaligus Menko Polhukam Wiranto. Kivlan meminta Jaksa Agung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan terhadap Wiranto terkait pembentukan Pam Swakarsa pada 1998.
Simak Video "Permohonan Pencabutan 4 Gugatan Praperadilan Kivlan Zen Dikabulkan Hakim"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini