Namun dari 6 kementerian/lembaga itu, hanya 1 yang datanya tidak muncul yaitu Polri. Persoalannya lantaran kecukupan sampelnya tidak terpenuhi.
"Tujuan survei untuk identifikasi area rentan korupsi dan indikator keberhasilan pencegahan korupsi," kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kementerian Kesehatan: 74,75
- Kemenkeu (Dirjen Bea Cukai): 70,2
- Kementerian Perhubungan: 66,99
- Badan Pertahanan Nasional: 64,67
- Mahkamah Agung: 61,11
Survei dilakukan Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dibantu Badan Pusat Statistik (BPS) dalam kurun waktu 12 bulan yaitu sejak Juli 2017 hingga Juli 2018. Metode survei melalui wawancara mendalam dan pengambilan sampel responden acak.
Responden yang diwawancara terdiri dari internal responden dan eksternal responden. Dari internal disebutkan responden yang masa kerjanya minimal 1 tahun dan memberikan pelayanan dalam unit yang disampel, sedangkan dari eksternal adalah responden yang memiliki pengalaman dilayani unit yang disampel minimal 1 kali dalam 12 bulan terakhir serta tidak menggunakan jasa biro atau calo.
Hasil survei itu ditampilkan KPK dengan skala 0-100. Semakin tinggi angka indeksnya maka menunjukkan tingkat integritas yang semakin baik. Bila angka indeksnya rendah maka menunjukkan tingkat integritas yang lebih buruk atau lebih rawan terjadi korupsi.
Selain itu sebelumnya SPI juga ditujukan KPK bagi 20 pemerintah provinsi (pemprov). Namun untuk Pemprov Sulawesi Tengah--sama seperti Polri--disebut KPK tidak dapat ditampilkan datanya karena kecukupan sampel tidak terpenuhi. (dhn/tor)











































