Keempat tersangka yakni Niksar Sitorus, Niko Demos Sihombing, Musa Hardianto Sihombing dan Indra Haposan Nababan. Dua orang lainnya masih buron.
Pencurian duit Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut terjadi pada 9 September di parkir kantor Gubsu, Jl Pangeran Diponegoro, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombes Dadang memaparkan peran masing-masing tersangka. Tersangka Niksar dan Pandiangan bertugas menutupi pandangan ke mobil yang membawa duit Rp 1,6 miliar saat tersangka lain melakukan pencurian.
"Tersangka Musa, Niko dan Tukul bertugas memantau korban dari Bank Sumut sampai ke kantor Gubsu dan juga sebagai eksekutor," sambung Dadang.
Tersangka Tukul juga mengecek posisi tas korban di dalam mobil lalu merusak kunci pintu mobil. Tersangka Niko lantas mengambil tas berisi duit Rp 1,6 miliar itu
Sedangkan tersangka Indra memantau petugas keamanan di area kantor Gubsu dengan sepeda motor.
Dari duit yang dicuri, tersangka Niksa mendapat Rp 200 juta, Niko Demos Rp 300 juta, Musa Rp 210 juta, Indra Rp 200 juta, Tukul (DPO) Rp 350 juta dan tersangka Pandiangan (DPO) Rp 350 juta.
Pencurian duit ini dilaporkan PNS Pemprov Sumut. Saat itu dia menaruh uang Rp 1,6 miliar di mobil warna silver BK 1875 ZC.
"Uang senilai Rp 1,6 miliar milik Pemprovsu (Pemprov Sumatera Utara) diletakkan di jok belakang mobil," kata Dadang. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini