Temuan KPK: Ada Pegawai Pemerintah Dikucilkan karena Laporkan Korupsi

Temuan KPK: Ada Pegawai Pemerintah Dikucilkan karena Laporkan Korupsi

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 12:57 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Di tengah pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI), KPK menemukan adanya kejanggalan. KPK menyebut ada pegawai pemerintah yang proaktif melaporkan korupsi malah dikucilkan di kantornya sendiri.

"Dua dari 10 pegawai menyaksikan pelapor praktik korupsi di unit kerja dikucilkan, diberi sanksi atau karirnya dihambat, dan sejenisnya dalam 12 bulan terakhir," ucap Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

SPI merupakan salah satu kegiatan KPK yang bertujuan memetakan wilayah rawan korupsi. Untuk SPI 2018, KPK melakukan survei pada 20 pemerintah provinsi (pemprov) dan 6 kementerian/lembaga. Responden survei terdiri dari internal dan eksternal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Nah, temuan yang disebutkan Wawan itu didapat dari responden internal yaitu pegawai pada unit kerja yang menjadi sampel survei. Sayangnya KPK tidak membeberkan pegawai itu dari institusi mana.

Selain itu, ada pula responden eksternal yang diwawancara KPK untuk survei itu disebut KPK cenderung tidak percaya bila melaporkan korupsi akan mendapatkan perlindungan. Temuan-temuan ini menjadi catatan khusus bagi KPK.



Atas temuan ini Wakil Ketua KPK Alexander Marwata prihatin dengan kondisi para pelapor kasus korupsi itu. KPK, disebut Alexander, seharusnya turun tangan mengintervensi atasan pegawai yang dikucilkan itu.

"KPK harus bertanggung jawab ketika ada pelaporan mendapat sanksi atau mendapat kesulitan dalam perizinan misalnya, ya kita nggak boleh juga itu nggak membantu. Itu kan dia sudah lapor. Itu harus kita lindungi juga hak mereka juga itu," ucap Alexander.




"Kalau perlu, kita intervensi. Misalnya, kemarin ada informasi ada pegawai salah satu kementerian, dia lapor gratifikasi, melaporkan gratifikasi (ke) KPK seenggaknya sekali-dua kali dia lapor serah terima gratifikasi. Ternyata dia terima dari atasannya. Kemudian atasannya kan kita panggil kan otomatis dia tahu lalu saya dengar kemudian yang bersangkutan dimutasi. Nah lalu kita intervensi. Surati pimpinannya (sampaikan) ini orang yang baik dan jujur. Ya seperti itulah kita pasti akan berkoordinasi dengan pimpinan instansi tersebut kan supaya ya pegawai yang lain juga merasa nyaman ketika dia melihat penyimpangan di kantornya itu dia nggak segan untuk menyampaikan kepemimpinannya atau instansi misalnya KPK kan seperti itu," imbuh Alexander.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads