4 Pencuri Duit Rp 1,6 M di Parkiran Kantor Gubernur Sumut Ditangkap

4 Pencuri Duit Rp 1,6 M di Parkiran Kantor Gubernur Sumut Ditangkap

Budi Warsito - detikNews
Selasa, 01 Okt 2019 12:09 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto memberikan keterangan pers soal pencurian duit Rp 1,6 miliar. (Budi Warsito/detikcom)
Medan - Empat pelaku pencurian duit Rp 1,6 miliar milik Pemprov Sumut ditangkap tim Polrestabes Medan. Dua pelaku lainnya masih jadi buron.

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Niksar Sitorus (36), Niko Demos Sihombing alias Nika (41), Musa Hardianto Sihombing alias Musa (22), dan Indra Haposan Nababan alias Irvan (39).

"Ada enam nama yang diidentifikasi. Empat orang berhasil ditangkap. Ada dua orang yang residivis, Musa dan Indra. Dua orang pelaku masih DPO, yakni Tukul dan Pandiangan,"ujar Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto di Mapolrestabes Medan, Jl HM Said, Medan Perjuangan, Selasa (1/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengejaran para pelaku dilakukan mulai Jumat (20/9). Para pelaku pencurian duit Pemprov Sumut diketahui berada di Pekanbaru.


 Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto memberikan keterangan pers soal pencurian duit Rp 1,6 miliar Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Pjs Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto memberikan keterangan pers soal pencurian duit Rp 1,6 miliar. Budi Warsito/detikcom)

Tapi keesokan harinya, para pelaku kabur ke Jambi. Saat dikejar ke Jambi, para pelaku kembali ke Riau. Hingga akhirnya diamankan para tersangka pada waktu yang berbeda.



Duit Pemprov Sumut yang dicuri sudah dibagi para pelaku. Niksar mendapatkan Rp 200 juta, Niko Rp 200 juta, Musa Rp 210 juta, dan Indra Rp 200 juta. Sedangkan Tukul dan Pandiangan mendapat bagian Rp 350 juta.

Polisi menyita berbagai barang bukti dari para pelaku, di antaranya sisa uang Rp 116.428.000, mobil, surat tanah, sepeda motor, juga handphone. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e,5e KUHP (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads