"Dipanggil sebagai saksi tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo) dan RIZ (Rizal Djalil)," kata Plh Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Selasa (1/10/2019).
Selain Ida, KPK juga memanggil 3 orang saksi untuk tersangka Leonardo. Tiga saksi tersebut yaitu mantan Kasatker SPAM Strategis Kementerian PUPR, T Bandaso, Sekretaris Direktur SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Agustina Suparti dan mantan Anggota Pokja Rusdi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal diduga mendapat suap SGD 100 ribu. KPK pada awalnya menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap. (fai/haf)











































