"Presiden seyogyanya menerbitkan Perppu KPK mengingat gelombang penolakan semakin deras," kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Hasanuddin (Pankas Unhas), M Hasrul kepada detikcom, Selasa (1/10/2019).
"Presiden wajib mendengarkan suara publik. Kalau terlambat bisa saja menimbulkan korban lagi oleh para demonstran," imbuhnya.
Hasrul mengatakan, jika perppu KPK tidak kunjung segera diterbitkan, maka hal ini bisa berefek pada timbulnya krisis kepercayaan dari publik
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden bisa didera krisis kepercayaan dan dalam kondisi yang tidak baik dalam rangka persiapan pelantikan," terangnya.
Sebelumnya, dalam dua minggu terakhir berbagai demonstrasi muncul di Indonesia. Puncaknya saat demonstrasi di Kendari yang menewaskan 2 orang Mahassiswa.
Sementara di Makassar, tiap hari terjadi aksi demonstrasi atas penolakan revisi UU KPK dan RUU KHUP. Beberapa kali aksi di Makassar juga berujung ricuh.
(tfq/asp)