Kasus bermula saat Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia pada 2009 silam. Investasi bernilai ratusan miliar itu belakangan bermasalah. Karen kemudian duduk di kursi pesakitan.
Pada 10 Juni 2019, PN Jakpus memutuskan Karen melakukan investasi itu tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.
Baca juga: Eks Dirkeu Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara |
Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan Karen bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan Karen itu memperkaya Roc Oil Company Limited (ROC) Australia. Atas perbuatan itu, negara juga mengalami kerugian Rp 568 miliar.
Atas perbuatannya, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara. Atas vonis itu, Karen dan jaksa dari Kejaksaan Agung sama-sama banding. Apa kata PT Jakarta?
"Menerima permintaan Banding dari Terdakwa Ir Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustuawan alias Karen Agustiawan dan Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut," ujar majelis hakim PT Jakarta yang dilansir di websitenya, Selasa (1/10/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Ester Siregar dengan anggota James Butar Butar dan Purnomo Rijadi.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini