Kasus bermula saat Karen memutuskan melakukan investasi participating interest (PI) di Blok BMG Australia pada 2009 silam. Investasi bernilai ratusan miliar itu belakangan bermasalah. Karen kemudian duduk di kursi pesakitan.
Pada 10 Juni 2019, PN Jakpus memutuskan Karen melakukan investasi itu tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu. Selain itu, investasi tersebut tanpa ada persetujuan dari bagian legal dan dewan komisaris PT Pertamina.
Baca juga: Eks Dirkeu Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara |
Majelis hakim dalam putusan menyatakan tindak pidana korupsi dilakukan Karen bersama-sama dengan eks Direktur Keuangan Pertamina Ferederick S.T Siahaan, eks Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina Bayu Kristanto, serta Legal Consul and Compliance Pertamina Genades Panjaitan. Hakim meyakini Karen telah menyalahgunakan jabatan untuk melakukan investasi.