KPK Tahan Eks Jasa Tirta II Tersangka Kasus Korupsi Rp 3,6 Miliar

KPK Tahan Eks Jasa Tirta II Tersangka Kasus Korupsi Rp 3,6 Miliar

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 17:23 WIB
Djoko Saputro ditahan KPK (Foto: Ibnu Hariyanto/detikcom)
Jakarta - KPK menahan Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro. Tersangka kasus dugaan korupsi dengan indikasi kerugian negara Rp 3,6 miliar ini ditahan KPK selama 20 hari pertama.

Djoko keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019) sekitar pukul 17.10 WIB. Dia terlihat memakai rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menutupi borgol di tangan dengan tas berwarna merah. Djoko tak banyak bicara saat keluar gedung KPK.

"Nggak, terima kasih," kata dia sambil menuju mobil tahanan.

Kasus ini berawal ketika Djoko menjabat Dirut pada 2016. Saat itu dia meminta dilakukan relokasi anggaran dengan cara mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang awalnya Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Setelah itu, Djoko menunjuk Andririni Yaktiningsasi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, menjadi pelaksana dari kedua proyek itu. Andririni menggunakan bendera perusahaan PT BMEC (Bandung Management Economic Center) dan PT 2001 Pangripta.

Pada akhirnya, realisasi untuk kedua proyek itu adalah Rp 5.564.413.800. Berbagai penyimpangan diduga dilakukan Djoko dan Andririni seperti nama-nama ahli dalam kontrak yang diduga hanya dipinjam dan dimasukkan sebagai formalitas, pelaksanaan lelang yang rekayasa, dan membuat penanggalan mundur dokumen administrasi atau backdate.

"Diduga kerugian negara setidak-tidaknya Rp 3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima atau setidaknya lebih dari 66 persen pembayaran yang telah diterima," sebut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (7/12).


Simak Video "Usai Penggeledahan KPK, Aktivitas Pegawai Jasa Tirta Normal"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads