"Saya harapkan mereka tidak melakukan demo lah, yang didemokan apa? Tuntutan mereka untuk ditunda (RUU), sudah ditunda, RUU itu tidak dibahas oleh DPR, kan mestinya nggak ada lagi (demo)," kata Nasir usai pertemuan dengan rektor perguruan tinggi negeri (PTN) Indonesia di Kantornya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).
Terkait dengan revisi Undang-Undang KPK, Nasir meminta agar mahasiswa menempuh jalur konstitusi yaitu melakukan judicial review (JR) ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengapresiasi sebagian mahasiswa yang menempuh jalur MK untuk menguji UU KPK. Nasir mengaku mendukung apapun upaya untuk menguatkan KPK.
"Silakan, itu hak masyarakat ya kalau saya intinya, adalah secara pribadi mendukung untuk penguatan pada KPK. Penguatan KPK harus kita dukung, karena untuk pemberantasan korupsi," pungkas Nasir.
Diketahui, hari ini mahasiswa rencananya kembali menggelar demo di DPR. Tak hanya di Jakarta saja, demonstrasi mahasiswa ini juga digelar di sejumlah daerah seperti, Kendari, Malang, Makassar, hingga Banjarmasin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini