Hakim Sebut Pelaku Mati Listrik Pohon Sengon, PLN Lolos Ganti Rugi Konsumen

Hakim Sebut Pelaku Mati Listrik Pohon Sengon, PLN Lolos Ganti Rugi Konsumen

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 12:56 WIB
Gedung PN Jaksel (grandy/detikcom)
Jakarta - Hakim tunggal Elfian menolak seluruh permohonan gugatan ganti rugi yang diajukan warga Jakarta Selatan, Ariyo Bimo kepada PT PLN terkait kematian ikan koinya akibat mati listrik massal. Hakim menyatakan mati listrik itu akibat tumbangnya pohon sengon, bukan karena kelalaian PLN.

"Mengadili menolak gugatan penggugat secara keseluruhan. Menghukum penggugat membayar biaya perkara ini sebesar Rp 1,54 juta," kata Elfian, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2019).

Hakim berpendapat, PT PLN tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab matinya listrik secara massal bukan disebabkan kelalaian PLN. Melainkan karena gangguan transmisi 500 Kv di Ungaran Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gangguan tersebut dipicu pohon sengon di daerah Jateng yang secara otomatis mengaktifkan sistem proteksi transmisi sehingga aliran listrik pada jaringan transmisi terhenti sementara guna menghindari terjadinya keadaan yang membahayakan keselamatan umum. Berdasarkan pertimbangan diatas pengentian sementara penyediaan tenaga listrik oleh tergugat bukanlah bersifat melawan hukum," kata Elfian.

Elfian mengatakan karena PT PLN tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka tidak diwajibkan mengganti kerugian atas ikan koi milik penggugat. Hal itu sesuai Pasal 21 ayat 4 pemerintah nomor 14/2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.

"Oleh karena itu permintaan ganti kerugian sebagaimana diminta penggugat tidak dapat diterapkan dalam perkara aquo," ujarnya.

Sementara itu, Ariyo menyayangkan gugatannya ditolak hakim. Ia sebetulnya sudah menebak gugatannya bakal ditolak karena gugatan rekannya, Petrus Bello yang juga mengajukan ganti rugi terkait ikan koinya mati ditolak hakim.

Dia berharap PT PLN mau memperbaiki kinerjanya ke depan. Ia mempertanyakan penyebab padamnya listrik yang disebut karena pohon sengon, padahal menurutnya hasil investigasi internal PLN belum diumumkan.

"Kalau saya sih gini ya semua pekerjaan di manapun bukan hanya PT PLN selalu harus ada standar keselamatan, tapi PT PLN sendiri sudah bilang kalau itu karena tertimpa pohon. Kalau saya gampang sebagai awam kok bisa pohon itu dibiarkan. Kok bisa pohonnya dibiarin di situ, kan pohon nggak tumbuh begitu saja. Dan itu dianggap bukan kesalahan, kalau dianggap bukan kesalahan mau diapain," ujar Ariyo.

Sebelumnya, Ariyo mengajukan gugatan karena merasa dirugikan tiga ekor ikan koinya mati saat terjadinya pemadaman listrik massal. Dia menilai PLN melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 28 huruf a dan b dan Pasal 29 ayat 1 huruf b UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Total kerugian materiel yang digugat Rp 1,9 juta.

(yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads