Upacara pemecatan empat anggota itu dipimpin langsung Kapolres Banyuasin AKBP Dany Ardiantra Sianipar. Upacara digelar di halaman Polres Banyuasin.
"Meninggalkan tugas dengan tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari. Bahkan hal ini dilakukan secara berturut-turut," kata Dany Sianipar kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istilah kita kenal dengan desersi, jadi ini lama tidak masuk tanpa alasan. Setelah diperiksa, hari ini PTDH dan ini akan kita sampaikan kepada yang bersangkutan," kata Dany.
"Alasan banyak, bermacam-macam dan tak ada izin dari atasan. Tentu kami beri sanksi. Mungkin udah bosan jadi polisi," katanya.
Dalam upacara pemecatan itu, keempat anggota terlihat tidak hadir. Namun foto keempatnya dibawa oleh anggota saat Dany membacakan putusan PTDH.
Selain memecat keempat anggota, ada pula pemberian penghargaan sembilan anggota berprestasi. Mereka dianggap berjasa dalam mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sembilan anggota berprestasi itu adalah Ipda Farizal, Aipda Hendra Putra, Bripka Zarudin, Bripka Suprino, Bripka Budiman, Bripka Kristantolarel, Bripka Bio Saspal, Brigadir Andy Setiawan dan dan Brigadir Aceng Zainal Arifin.
"Ada 4 kasus karhutla yang kami tangani dengan empat tersangka seperti Makarti, Tanjung Lago, Rambutan dan di Talang Kelapa. Ini udah menjadi atensi bersama Satgas karhutla," tuturnya.
Halaman 2 dari 2











































