Mereka adalah anggota Komisi VIII DPR Fathan, anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid serta anggota Komisi X DPR Helmi Faishal Zaini.
"Dipanggil untuk tersangka HA (Hong Arta)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun terlihat duduk di kursi di lobi gedung KPK. Ia kemudian masuk ke ruang pemeriksaan dengan antar satu petugas KPK.
Kasus dugaan suap pengerjaan proyek jalan Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap eks anggota DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016. Total ada 12 orang yang terjerat kasus suap tersebut.
Hong Arta yang merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti. KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran.
Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.
Duit Rp 53 M Disita KPK dari 88 Pejabat PUPR:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini