3 Mantan Anak Buah Imam Nahrawi di Kemenpora Dipanggil KPK

3 Mantan Anak Buah Imam Nahrawi di Kemenpora Dipanggil KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 30 Sep 2019 10:38 WIB
Dokumentasi Gedung Merah Putih KPK (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi berkaitan dengan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Para saksi itu merupakan mantan anak buah Imam ketika masih aktif di Kemenpora.

"Para saksi dipanggil untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).


Setidaknya ada 3 saksi yang dipanggil, yaitu:
- Bambang Tri Djoko, mantan Kabiro Keuangan Kemenpora;
- Sibli Nurjama, Staf Biro Keuangan Kemenpora; dan
- Supriono, mantan PNS di Kemenpora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kaitan dengan dana hibah untuk KONI. Selain berkaitan dengan dana hibah KONI itu, KPK mendeteksi adanya penerimaan lain bagi Imam, salah satunya terkait Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) yang sudah dibubarkan.


Total uang yang disebut KPK diterima Imam adalah Rp 26,5 miliar dalam kurun 2014-2018. KPK menyebut semua uang itu diterima Imam melalui tangan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baik Imam maupun Ulum sudah ditahan KPK. KPK beralasan penahanan terhadap keduanya dilakukan agar penanganan perkara tersebut bisa maksimal dan efektif.


Datangi KPK, Imam Nahrawi: Saya Siap Menghadapi Takdir:

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads