"Para saksi dipanggil untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (30/9/2019).
Setidaknya ada 3 saksi yang dipanggil, yaitu:
- Bambang Tri Djoko, mantan Kabiro Keuangan Kemenpora;
- Sibli Nurjama, Staf Biro Keuangan Kemenpora; dan
- Supriono, mantan PNS di Kemenpora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total uang yang disebut KPK diterima Imam adalah Rp 26,5 miliar dalam kurun 2014-2018. KPK menyebut semua uang itu diterima Imam melalui tangan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Imam maupun Ulum sudah ditahan KPK. KPK beralasan penahanan terhadap keduanya dilakukan agar penanganan perkara tersebut bisa maksimal dan efektif.
Datangi KPK, Imam Nahrawi: Saya Siap Menghadapi Takdir:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini