SK Gubernur Yang Mengacu PP Palsu Akan Dicabut

SK Gubernur Yang Mengacu PP Palsu Akan Dicabut

- detikNews
Selasa, 01 Nov 2005 01:09 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri mengirim surat kawat (telegram) kepada seluruh Ketua DPRD dan Gubernur, untuk segera mengklarifikasi kasus pemalsuan naskah Peraturan Pemerintah (PP) 37/2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD. Depdagri berjanji akan mencabut SK Gubernur yang terlanjur mengacu pada PP Palsu tersebut. Isi surat kawat itu adalah instruksi kepada seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD, untuk segera melaporkan temuan adanya naskah PP palsu yang isinya tidak sesuai dengan yang disahkan oleh Presiden. Surat tersebut dikirim oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD) Daeng M Nazier. "Saya telah melanjutkan petunjuk dari Mendagri untuk segera mengusut pemalsuan yang ada di daerah," ujar Sekretaris Jenderal Depdagri Progo Nurdjaman kepada wartawan usai acara berbuka puasa di salah satu rumah makan di bilangan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2005) malam.Menurut Progo, langkah klarifikasi oleh daerah merupakan tahap awal yang harus dilakukan pihaknya dalam penyelidikan siapa pelaku dan motif pemalsuan tersebut. Klarifikasi mengenai pemalsuan ini bisa langsung dilakukan kepada Dirjen BAKD. Sedangkan dalam menangani kasus pemalsuan, Dirjen BAKD akan bekerjasama dengan Inspektorat Jenderal Depdagri.Tindakan pemalsuan ini, lanjut Progo, sangat membahayakan kehidupan politik di daerah. Sebab, implementasi PP tersebut akan dijabarkan lagi dalam Surat Keputusan Gubernur. Depdagri, kata Progo, akan mencabut jika SK Gubernur yang sudah terlanjur dikeluarkan sebagai implementasi PP itu mengacu pada yang palsu. "Kalau acuan SK tersebut adalah yang palsu, tentunya akan kita cabut," tegasnya.Mengenai tindak lanjut hasil temuan tersebut, Progo mengatakan akan menyerahkannya kepada Irjen. Irjen diberikan kewenangan untuk merekomendasikan sanksi kepada Menteri Dalam Negeri. Sanksi tersebut baik berupa administratif atau bahkan pidana. "Siapa 'setan' yang main-main. Mau orang dalam atau orang luar, harus kita sikat," tandasnya. Berhembus kabar, PP palsu itu sengaja diedarkan seseorang ke daerah-daerah di Jawa. Ditengarai, pelakunya dari pusat. Tujuannya, mendapatkan keuntungan dari pimpinan dan anggota DPRD. Caranya adalah menambahkan satu pasal pada PP pengganti PP No 24/2004 itu yang berisi penambahan fasilitas yang berhak diterima pimpinan dan anggota DPRD. (ton/)


Berita Terkait