Kejari Denpasar Rancang Jadwal Eksekusi Amrozi Cs

Kejari Denpasar Rancang Jadwal Eksekusi Amrozi Cs

- detikNews
Senin, 31 Okt 2005 23:30 WIB
Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akan merancang jadwal pelaksanaan eksekusi Amrozi. Namun, jadwal eksekusi tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Jaksa Agung Abdurrahman Saleh. "Setelah lebaran kami akan ke Jakarta (Jaksa Agung) untuk menyampaikan tuntutan masyarakat Bali. Kan kita menentukan batas waktu (eksekusi) sedangkan di UU tidak ada batasnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar I Ketut Arthana usai bertemu perwakilan GAT (Gerakan Anti Teroris) di kantornya Jalan Sudirman, Denpasar, Senin (31/10/2005). Pertemuan tersebut dihadiri beberapa perwakilan Gerakan Anti Teroris (GAT), pihak Pengadilan Negeri Denpasar dan Kejaksaan Negeri Denpasar.Ketika ditanya mengenai desakan dari GAT agar kejaksaan segera menentukan batas waktu eksekusi, Arthana mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada Jaksa Agung. "Memang kalau tidak dibatasi, sulit bagi mereka (Amrozi cs) kapan untuk mengajukan grasi karena dari masyarakat Bali ingin ditentukan batas waktunya. Tentunya kami akan laporkan ke JA tentang usul-usulan itu," jawabnya diplomatis. Namun Kejari belum menentukan tanggal pelaksaan eksekusi Amrozy cs. "Belum...belum. Kan baru saja ada usulan dari masyarakat minta itu. Upaya hukum sudah selesai tapi proses hukum masih ada yaitu grasi. Ini kan hukuman mati, kalau hukuman penjara sudah kami eksekusi," elaknya. Arthana mengatakan terpidana mati bom Bali tidak memiliki alasan yang kuat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). "Kalau sebelum eksekusi mereka mengajukan PK, kita tunggu. Kalau menurut kami tidak ada alasan lagi untuk mengajukan PK. Kita sudah siap untuk meng-counter alasan mereka mengajukan PK," demikian Arthana. Dalam pertemuan dengan Kajari Denpasar, GAT mendesak Kejari untuk segera menetapkan tanggal waktu pelaksaan eksekusi Amrozy cs dengan alasan putusan hukuman mati Pengadilan Negeri Denpasar sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Kejaksaan harus berani menentukan jawdal eksekusi Amrozi cs. Jangan sampai pelaksaan eksekusi ini molor karena tidak ada batasan waktu dalam undang-undang," kata salah seorang Koordinator GAT Gede Pasek Suardika. (ton/)


Berita Terkait