Kantongi Shabu, Warga Australia Diadili di Medan

Kantongi Shabu, Warga Australia Diadili di Medan

- detikNews
Senin, 31 Okt 2005 22:50 WIB
Medan - Kasus penggunaan narkotika yang melibatkan Graham Clifford Payne, seorang Warga Negara Australia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan. Gara-gara mengantongi shabu-shabu, Payne diancam dengan hukuman lima tahun penjara. Sidang yang dipimpin hakim ketua I Wayan Padang ini digelar di ruang sidang utama gedung di Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan, Medan, Senin (31/10/2005).Payne dijerat dengan UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yakni pasal 62 dan pasal 60 ayat 5. Akibatnya, pria berusia 21 tahunini terancam lima tahun penjara. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Hotma Tambunan dan Marcos Simare-mare disebutkan, Payne yang berprofesi sebagai pengajar pada Singapura Internasional School (SIS) Medan, ditangkap polisi dari Poltabes Medan dalam penyergapan pada Sabtu malam (20/8/2005). Kala itu, ia ketika sedang menumpang becak bermotor (betor) dan melintas depan kuburan muslim di Jalan Halat Medan. Ketika digeledah dari saku celananya ditemukan alat suntik, dan kotak rokok berisi 0,1 gram psikotropika jenis shabu-shabu. Sementara dari penggeledahan di rumahnya yang berada di Perumahan Taman Setia Budi (Tasbi), Blok II, Medan, ditemukan dua ribu butir pil ephederine yang mengandung unsur psikotropika. Dalam persidangan ini, Payne yang didampingi kuasa hukum Karle Sitanggang terlihat diam tidak banyak memberikan komentar. Melalui jasa penerjemah dia menyatakan dapat mengerti dakwaan yang diajukan jaksa. Kuasa hukum Karle Sitanggang menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Bahkan, ia meminta dalam sidang lanjutan majelis diminta untuk mengajukan saksi-saksi. Makanya dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa, 22 Nopember mendatang, diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ton/)


Berita Terkait