WN Inggris Bawa Hasis Ditangkap Polda Bali
Senin, 31 Okt 2005 22:30 WIB
Denpasar - Jumlah warga negara asing yang tersangkut kasus narkoba di Bali bertambah lagi. Seorang laki-laki WN Inggris Nicholas Simon Myring (46) ditangkap Polda Bali karena membawa 4,5 gram bruto hasis ketika hendak menghadiri pesta narkotika.Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Polisi AS Reniban dalam jumpa pers di Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Senin (31/10/2005). Myring ditangkap Direktorat Narkoba Polda Bali di Jalan Kayu Jati, Kerobokan, Kuta, Sabtu (22/10/2005). Sekitar pukul 17.00 wita, polisi membuntuti tersangka di jalan tersebut. Polisi mencurigai tersangka hendak menghadiri pesta narkoba. "Mengetahui dirinya dibuntuti polisi, tersangka secara tiba-tiba membuang hasis seberat 4,5 gram yang tersimpan dalam lipatan buku agenda ke jalan," kata Reniban.Mengetahui targetnya membuang hasis polisi langsung menangkap tersangka. Polisi pun menggelandang tersangka yang memiliki usaha garmen di Bali ini ke rumahnya di Jalan Kunti, Seminyak. Dalam penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya. Reniban mengatakan, tersangka dijerat pasal 78 ayat 1 huruf b UU RI No 22 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. "Saat ini polisi masih mendalami apakah tersangka terlibat dalam jaringan narkotika atau tidak," jelas Reniban.Sementara itu, Polda bali juga memamerkan hasil tangkapannya sejak tanggal 7 Oktober hingga 31 Oktober 2005. Dalam kurun waktu tersebut, Polda Bali menangkap 21 tersangka narkotika dan psikotropika termasuk Myring. Pula berhasil mengamankan shabu-shabu sebanyak 14 gram, ekstasi 54 gram, ganja 1,04 kg dan hasis 4,5 gram.
(ton/)











































