MA Tidak Tahu Ada Hakim Agung Kasus Probo Diperiksa KPK
Senin, 31 Okt 2005 20:30 WIB
Jakarta - KPK memeriksa salah satu hakim agung yang menangani kasasi Probosutedjo, Usman Karim. Namun, pemeriksaan ini ternyata tidak diketahui pimpinan Mahkamah Agung (MA). Wah..."Saya baru tahu itu dan saya baru dengar itu. Karena tadi tidak dibahas dipleno," kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi yang didampingi Ketua Muda Perdata MA Harifin A Tumpa dan Ketua Muda Pidana Khusus MA Iskandar Kamil. Usman Karim bersama istrinya yang juga adalah salah satu staf MA, Mahnida, diperiksa KPK sejak pukul 10.50 WIB.Marianna menjelaskan, jika seorang hakim atau hakim agung yang akan diperiksa oleh lembaga lain harus disetujui oleh Ketua MA. "Baik diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi. Dan berdasarkan fatwa MA, syaratnya boleh diperiksa kalau ada indikasi kuat," paparnya usai rapat pleno di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (31/10/2005)..Pemeriksaan terhadap Usman hanya diketahui oleh Ketua Muda Peradata MA Harifin A Tumpa. Menurut Harifin, dirinya sempat bertemu dengan Usman sebelum berangkat ke KPK."Waktu saya sedang di lift, saya ketemu sama Pak Usman. Katanya mau ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Harifin.Saat dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas melaluipesan singkat, menyatakan pemeriksaan terhadap Usman Karim sudah diketahui olehKetua MA Bagir Manan sebelumnya. "Kan ada pemberitahuan resmi," jelas Errydalam SMS-nya.
(ton/)











































