Dalam catatan detikcom, Minggu (29/9/2019), DPR saat membuat UU Kepalangmerahan ternyata harus melakukan kunjungan kerja ke Denmark dan Turki. Kunjungan tersebut dilakukan pada September 2012.
Kunjungan kerja itu baru diketahui saat para anggota Baleg DPR tepergok sedang bersantai menyusuri sungai di Copenhagen, Denmark, dengan perahu wisata. Anggota Dewan tepergok berada di kawasan Nyhavn, Copenhagen, pada 6 September 2012, pukul 14.30 waktu setempat. Dari foto tersebut, terlihat para anggota Dewan berada di atas kapal wisata mengarungi sungai indah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas anggota Baleg yang muslim terbuka pandangannya untuk menggunakan lambang bulan sabit merah, karena di Denmark sekalipun ternyata sangat terbuka dengan lambang apa pun. Nanti pimpinan akan menjelaskan secara resmi mengenai hal ini," kata anggota Baleg DPR dari Hanura Djamal Aziz.
Meski sudah jauh-jauh belajar hingga ke Turki dan Denmark, DPR 2009-2014 tidak bisa menyelesaikan RUU tersebut. Akhirnya RUU itu baru bisa disahkan pada DPR periode 2014-2019 dan menjadi UU Nomor 1 Tahun 2018.
Lalu bagaimana hasilnya? Inilah hasil kunjungan ke Denmark:
Pasal 29
(1) Lambang Palang Merah Indonesia adalah Lambang Palang Merah yang dilingkari garis merah berbentuk bunga melati berkelopak lima di atas dasar putih.
(2) Lambang Palang Merah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda pengenal.
(3) Ketentuan mengenai spesifikasi teknis Lambang Palang Merah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.












































