43 RUU Dibahas DPR Tahun 2006
Senin, 31 Okt 2005 18:06 WIB
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun 2006 akan memprioritaskan pembahasan 43 RUU. Angka ini merupakan tambahan dari sisa RUU yang belum diselesaikan pada program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2005 sebanyak 22 RUU.Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI AS Hikam dalam rapat dengan Menkum dan HAM Hamid Awaludin di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2005).Di antara 43 RUU yang akan diprioritaskan antara lain RUU Narkotika, RUU Badan Hukum Pendidikan, RUU KUHP, RUU Keimigrasian, dan RUU Pengesahan Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003.Menurut Menkum dan HAM Hamid Awaludin, pembahasan terhadap 43 RUU dalam prolegnas tahun 2006 harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi kesalahan, sehingga dilakukan judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK) seperti UU Sisdiknas."43 RUU tidak bisa dibahas secara cepat, tapi harus hati-hati karena realisasinya tergantung dinamika ke depan, yaitu draf dari pemerintah dan pembahasan," kata Hamid.Ditambahkannya, dalam pembahasan RUU tidak dibatasi tenggat waktu karena nuansa politiknya sangat kuat. "Masing-masing fraksi punya kepentingan," imbuhnya.Dalam kesempatan itu, Menkum dan HAM juga menjelaskan bahwa draf UU bisa langsung dibawa atau disampaikan kepada DPR tanpa melalui prolegnas jika UU itu terkait dengan Perpu, negara dalam keadaan darurat, bencana alam, dan masalah urgen lainnya seperti pemilu.
(san/)











































