MA Periksa 2 Hakim Pengadilan Tinggi Kasus Probo

MA Periksa 2 Hakim Pengadilan Tinggi Kasus Probo

- detikNews
Senin, 31 Okt 2005 17:39 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memeriksa Samang Hamidi dan RR Sri Sumantinah, hakim Pengadilan Tinggi (PT) kasus Probosutedjo.Samang Hamidi dan RR Sri Sumantinah diperiksa secara terpisah di Gedung MA, Jakarta, Senin (31/10/2005).Samang Hamidi diperiksa oleh hakim agung MA Djoko Sarwoko dan Moegihardjo sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Sedangkan RR Sri Sumantinah diperiksa oleh hakim agung Bahaudin Qaudry dan Mansyur Kertayasa.Bantah Terima SuapSamang Hamidi diperiksa mengenai proses pengambilan keputusan PT atas kasus Probo dan dia dimintai klarifikasi terkait suap yang diberikan Probo."Demi Allah saya bersumpah, biar saya dilaknat baik di dunia maupun di akherat kalau saya terima uang dari Probo maupun pengacaranya," kata Samang seperti dikutip Djoko.Dalam pemeriksaan, kata Djoko, Samang menyatakan ada majelis hakim yang mengusulkan memberikan hukuman 2 tahun, ada juga yang mengusulkan Probo dihukum 3 tahun, dan akhirnya disepakati Probo dihukum 2 tahun."Itu putus murni dan tidak ada campur tangan dari pihak lain, dan yang terpenting menurut Samang, tiga hakim berpendapat sama, yakni Probo terbukti bersalah," ujar Djoko.Dikatakan Djoko, pengurangan hukuman dilakukan karena 3 pertimbangan tambahan. Namun demikian, Djoko tidak merinci pertimbangan-pertimbangan yang dimaksud.Lebih lanjut Djoko menyatakan, MA akan memeriksa beberapa hakim, salah satunya Suparno, yang kini menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat pada 1 November."Kemudian Ketua PN Jakarta Ridwan Nasution akan diperiksa jika namanya disebut-sebut dalam pemeriksaan, termasuk juga panitera pengganti M Sholeh yang mengurusi perkara itu. Setelah Lebaran akan kita periksa jika diperlukan keterangannya," ungkap Djoko.Djoko menyatakan hasil kesimpulan pemeriksaan keseluruhan akan disampaikan setelah Lebaran. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads