Pengacara Probo Bantah Menyuap Jaksa Penuntut & Penyidik

Pengacara Probo Bantah Menyuap Jaksa Penuntut & Penyidik

- detikNews
Senin, 31 Okt 2005 17:04 WIB
Jakarta - Dua pengacara Probosutedjo, Sony J Lumantow dan Richard Marbun, membantah pernah menawarkan uang kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan jaksa penyidik. Keduanya memang menerima uang Rp 5 miliar dari Probo, tapi itu untuk fee pengacara, bukan uang suap.Bantahan ini disampaikan Sony dan Richard usai keduanya diperiksa oleh Inspektur Pidana Khusus dan Pidana Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Charles Mindamora. Dalam pemeriksaan itu diajukan18 sampai 20 pertanyaan oleh tim jaksa yang dipimpin Charles Mindamora.Menurut Sony, pertanyaan berkaitan dengan pemberitaan di media massa pada 18 Oktober lalu bahwa pengacara Probo mengaku menyuap jaksa dan hakim. "Kami menyatakan bahwa kami tidak pernah menyuap," kata Sony.Tentang uang Rp 5 miliar yang diterima dari Probo, Sony menegaskan itu merupakan pembayaran lawyer fee untuk empat kasus. "Bahkan Probo masih mengutang sama kita Rp 3,5 miliar," tukasnya.Tentang kapan dikonfrontir dengan jaksa yang diduga menerima suap, itu masih menunggu dilakukannya pemeriksaan atas Probo oleh Kejagung. "Kami akan menunggu dari pemeriksaan Pak Probo. Karena Pak Probo sebagai pemberi informasi atau pengadu," ujar Sony.Sementara Kapuspenkum Kejagung Mashudi Ridwan menjelaskan, saat ini sudah diperiksa empat jaksa, yaitu Darmono sebagai jaksa penyidik, I Ketua Murtika (koordinator JPU), Suharto, dan Endang Sukarsih (JPU). (gtp/)


Berita Terkait