Sebagaimana diketahui, Dandhy ditangkap pada Kamis (26/9/2019) malam. Ia tak ditahan dan sudah dipulangkan pada Jumat (27/9) dini hari. Namun saat ini statusnya adalah tersangka dan dijerat dengan pasal UU ITE. Penyematan status tersangka terhadap Dandhy ini dinilai AJI Jakarta dan LBH Pers mengandung cacat prosedural.
"AJI Jakarta bersama LBH Pers menilai penyidik Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran administrasi dan terdapat cacat prosedural atas penangkapan Dandhy. Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," kata keterangan tertulis di laman resmi AJI Jakarta, Jumat (27/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan itu juga dijelaskan, jika mengacu pada Pasal 112 ayat 2 jo pasal 227 ayat 1 KUHAP, penyidik sebelum melakukan penangkapan harus memanggil seseorang dengan patut sebagaimana dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP dan pemanggilan tersebut harus selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan sebagaimana dalam Pasal 227 ayat 1 KUHAP. Namun hal tersebut tidak ada dalam proses penetapan tersangka Dandhy.
Selain itu, atas penangkapan Dhandy, AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan sikap. Berikut ini pernyataan sikap lengkapnya:
1. Mendesak Polda Metro Jaya segera mencabut status tersangka Dandhy dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
2. Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.
3. Meminta Komnas HAM dan Ombudsman memeriksa penyidik Polda terkait dugaan pelanggaran HAM dan mal administrasi dalam penangkapan Dandy.
4. Mendesak Kapolri menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis dan mahasiswa.
Simak juga video "Penangkapan Ananda-Dandhy, ICJR: Jangan Kriminalisasi Aktivis":
(rdp/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini