Menyikapi rapat tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Adies Kadir mengatakan, segala hal yang terkait dengan pengesahan RUU sebaiknya ditunda dulu. Misalnya, RUU KUHP, RUU Lapas, RUU Pertanahan, RUU Perkoperasian, RUU KKS dan lain-lain.
"Sebaiknya tidak ada lagi pengambilan keputusan yang dilakukan secara terburu-buru. Fraksi Partai Golkar tidak ingin ada masalah di kemudian hari karena kurangnya sosialisasi RUU tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jum'at (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Anggota DPR Fraksi Partai Golkar ini, DPR di periode 2014-2019 telah berakhir masa pengabdiannya September ini. Sesuai aturan, maka RUU yang masih belum selesai, akan dibahas pada DPR RI periode selanjutnya.
"Saya sampaikan terkait isu yang beredar mengenai RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber), bahwa tidak ada kesepakatan untuk menyelesaikan pada tanggal 30 September nanti. Tidak hanya untuk RUU KKS tapi juga RUU lainnya karena tinggal beberapa hari lagi ada pergantian dewan," terangnya.
"Pada masa-masa transisi yang tinggal beberapa hari ini Fraksi Golkar telah meminta kepada anggota fraksi Partai Golkar agar setiap pembahasan undang-undang dihentikan," imbuhya.
Secara tegas, Adies mengungkapkan Fraksi Partai Golkar tidak menghendaki ada RUU apa pun untuk dibawa ke Rapat Paripurna pada tanggal 30 Sepetmber 2019 nanti. "Jika ada yang mengusulkan, maka kami tegas menolak hal tersebut," tandasnya.
Simak juga video "Golkar Amini Jokowi Tunda Pengesahan RUU KUHP":
(prf/ega)











































