"Karena masa persidangan hari ini sudah habis, karena tanggal 30 (September) adalah penutupan masa sidang, maka masa sidang DPR sudah selesai. Maka rapat ini bukan ditunda, tapi dibatalkan," kata Ketua Pansus RUU KKS Bambang Wuryanto di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
"Kenapa batal? Rapat DPR itu dengan pemerintah, pemerintah harus diwakili oleh menteri sebagai pembantu Presiden, political appointy-nya itu adalah pada menteri, bukan pada dirjen. Karena tidak ada satupun menteri yang hadir pada hari ini, maka rapat dibatalkan," imbuhnya.
Bambang menjelaskan nasib RUU KKS nantinya tidak bisa dilanjutkan oleh DPR periode selanjutnya atau carry over. Namun, politikus PDIP itu menegaskan RUU KKS akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR periode 2019-2024.
"Nasibnya tidak bisa dicarry over. So, dimulai dari awal. Jadi jangan lagi ada yang ngomong bahwa nanti akan ada pengesahan UU keamanan siber, nggak ada itu. Iya dong (masuk prolegnas), mulai dari awal lagi. Ya pasti lah, kalau itu sudah dengan sendirinya. Tetapi itu mulai dari awal lagi," jelas Bambang.