Usman menilai penangkapan Dandhy dan musisi Ananda Bedudu, walau kemudian dilepas, menunjukkan polisi menjauh dari nilai-nilai HAM yang harus diimplementasikan dalam bertugas.
"Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat. Mendukung aksi mahasiswa melalui online crowd-funding bukanlah tindak pidana, begitu pula dengan menyatakan pendapat, mengekspos pelanggaran HAM di Papua atau menggalang dukungan masyarakat dalam mengkritik kebijakan pemerintah melalui media sosial," kata Usman dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara spesifik, kata Usman, polisi telah mengintimidasi Ananda Badudu dengan melakukan penangkapan. Walaupun polisi melepaskan Ananda dari semua sangkaan seusai pemeriksaan, cara itu dinilai sebagai bentuk intimidasi menggunakan hukum.
"Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kami meminta Divisi Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani dan menangkap Ananda Badudu. Penangkapan dan pemeriksaan atas Ananda tersebut tak seharusnya terjadi hanya karena ia melakukan aktivitas damai di media sosial. Itu adalah wujud partisipasi seorang warga negara yang ingin mengawal jalannya pemerintahan yang baik," ujarnya.
Sementara itu, Usman menuturkan Dandhy memang telah dibebaskan setelah diperiksa, tapi status tersangkanya tetap ada. Kasusnya tetap dilanjutkan oleh kepolisian.
"Tindakan melepaskan Dandhy tersebut tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut. Polisi harus segera menghentikan kasus Dandhy dan mencabut status tersangkanya," ucapnya.
Usman juga meminta Presiden Joko Widodo konsisten atas pernyataannya yang tetap akan menjaga demokrasi. Yaitu dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan.
Usman menekankan pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif kepada mahasiswa, pelajar, dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini.
Bentuk kriminalisasi seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu, serta sebelumnya, Veronica Koman, harus segera diakhiri. Jika tidak ada tindakan tegas dari Presiden Jokowi, itu dapat diartikan masyarakat bahwa Presiden ikut membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.
Selain itu, Komnas HAM dan Ombudsman RI diminta proaktif memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM. "Dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dan kaidah-kaidah administrasi dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini