Dia mencontohkan, pasal 14 dalam RUU KKS mensyaratkan BIN harus melaporkan pantauan intelijen siber pada BSSN.
"Padahal BIN itu diatur dalam UU 17 tentang Intelijen Negara, BIN hanya boleh melapor pada Presiden," ucap Pratama yang juga Direktur CISSRECC.
Yang lebih berbahaya adalah jika RUU KKS itu disahkan, maka bisa menggangu kebebasan akademik.
Dosen diplomasi siber Universitas Paramadina, Shiskha Prabawaningtyas menambahkan aturan aturan dalam RUU KKS bertabrakan dengan prinsip diplomasi internasional.
"Ada usulan untuk mengangkat dubes atau atase siber, ini rancu karena bertentangan dengan fungsi diplomat," ujar Shiskha.
Shiskha menilai RUU KKS ini harus melibatkan Kementerian Luar Negeri terkait sistem diplomasi siber yang diinginkan.
"Kalau tiba tiba disahkan, ini justru akan menimbulkan masalah baru," ucapnya, menegaskan.