5.671 Napi Jabar Dapat Remisi

5.671 Napi Jabar Dapat Remisi

- detikNews
Senin, 31 Okt 2005 14:20 WIB
Bandung - Departemen Hukum dan HAM Jabar memberikan remisi khusus Hari Idul Fitri kepada 5.671 narapidana (napi) yang tersebar di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan se-Jawa Barat. Pada saat Idul Fitri nanti, dari 5.671 narapidana itu sebanyak 223 narapidana akan dinyatakan bebas. "Semua narapidana Muslim pasti mendapatkan remisi tanpa terkecuali. Remisi ini antara 15 hari hingga 180 hari," ungkap Kepala Bidang Registrasi dan Bina Khusus Narkotik Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jabar, Utuy Sri April, saat ditemui di kantornya, Jalan Jakarta 27, Bandung, Senin (31/10/2005).Menurutnya, selain karena mendapatkan remisi, vonis masa tahanan 223 narapidana itu kebanyakan akan berakhir pada Idul Fitri tanggal 3-4 November nanti. Selama menjalani masa tahanan, para narapidana ini juga dinyatakan telah berkelakuan baik.Dari data rekapitulasi pemberian remisi Idul Fitri tahun ini, remisi terbanyak diberikan kepada Rutan Klas I Bandung sebanyak 633 orang. Kedua, Lapas Klas II A Bekasi sebanyak 626 orang dan Lapas Klas I Sukamiskin Bandung sebanyak 511 orang."Bagi yang bebas, kita tidak memberikan santunan apa pun. Termasuk memberikan ongkos transpor. Biasa saja. Saat ini kondisi keuangan Lapas berat," ungkap Utuy apa adanya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads