"Twit 22 September terkait insiden di Jayapura dan Wamena. Hanya 1 twit yang dimasalahkan Polda Metro," kata kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, saat dihubungi, Jumat (27/9/2019).
Kini, Dandhy sudah diperbolehkan pulang meski tetap berstatus tersangka. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
"Sudah diperbolehkan pulang tapi masih tersangka. Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi," ujar Alghif.
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko juga membenarkan kabar dipulangkannya Dandhy. Ia sempat mendatangi Polda Metro saat Dandhy ditangkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dandhy ditangkap pada hari Kamis (26/9) malam. Ia ditangkap di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi.
detikcom sudah mengonfirmasi ke Polda Metro Jaya mengenai kasus yang menjerat Dandhy, namun belum direspons. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini