Pantauan detikcom, massa tiba di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, tepatnya di jalan depan Restoran Pulau Dua, pukul 17.30 WIB, Kamis (26/9/2019). Massa aksi di lokasi itu karena akses ke depan gerbang utama gedung DPR ditutup sejak pagi.
Massa membawa berbagai poster berisi kalimat tuntutan dalam aksi itu. Salah satunya menyoroti RUU yang dinilai bermasalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Massa tidak berorasi dalam aksinya. Massa hanya mengangkat poster-poster tuntutan mereka.
Salah satu perwakilan anak punk, Yusuf Bahtiar, mengatakan mereka menolak pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP. Terutama pasal soal gelandangan didenda Rp 1 juta.
"Itu kan dari berbagai pasal itu kan ada yang kontroversi. Seperti gelandangan didenda Rp 1 juta. Itu kan kalau misalkan gelandangan didenda Rp 1 juta kan itu uangnya dari mana?" kata Yusuf kepada wartawan.
![]() |
Yusuf mengaku lebih berfokus pada pasal gelandangan. Sebab, sebagai anak punk, tak jarang mereka berjalan dari satu daerah ke daerah lain tanpa membawa apa-apa.
"Ini kita kan kadang-kadang kalau anak punk ini hidupnya nggak jelas, kadang kita nyetreet (street, jalan) ke daerah lain," ujarnya.
Yusuf menjelaskan nyetreet adalah jalan ke kota lain. Karena tidak membawa apa-apa, akan tampak seperti gelandangan.
"Nyetreet itu, apa sih, jalan-jalan. Kita jalan lah ke kota lain, terus dalam posisi kita kan nggak bawa apa-apa. Pastinya kita kan seperti gelandangan, ya kan?. Lantas seperti apa nasib kita di sana. Apakah kita dikenakan denda? sedangkan kita kan nggak punya uang," ucapnya.
Selang 15 menit kemudian, massa dihampiri polisi yang meminta bubar. Massa kemudian mundur ke arah Semanggi.
Sebelumnya, DPR dan Pemerintah berencana mengesahkan RUU KUHP sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir. Mahasiswa kemudian datang bergelombang menolaknya. Akhirnya RUU KUHP ditunda.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini