Dalam Pasal 11 ayat 2, disebutkan 9 jenis kekerasan seksual, yaitu:
1. pelecehan seksual;
2. eksploitasi seksual;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan aborsi;
5. perkosaan;
6. pemaksaan perkawinan;
7. pemaksaan pelacuran;
8. perbudakan seksual; dan/atau
9. penyiksaan seksual.
Pelecehan seksual dibagi dalam dua kategori, yaitu pelecehan fisik dan pelecehan nonfisik. Dalam Pasal 12 disebutkan:
Pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk tindakan fisik atau non-fisik kepada orang lain, yang berhubungan dengan bagian tubuh seseorang dan terkait hasrat seksual, sehingga mengakibatkan orang lain terintimidasi, terhina, direndahkan, atau dipermalukan.
"Yang dimaksud dengan 'tindakan fisik' antara lain sentuhan, colekan, serangan, atau cara-cara lain yang mengenai alat kelamin atau anggota tubuh yang berhubungan dengan seksual dan seksualitas seseorang, termasuk dada, payudara, pantat, dan rambut," demikian penjelasan Pasal 12 ayat 1 RUU PKS.
Adapun yang dimaksud dengan tindakan nonfisik meliputi hal berikut ini, namun tidak terbatas pada:
a. siulan, kedipan mata;
b. gerakan atau isyarat atau bahasa tubuh yang memperlihatkan atau menyentuh atau mempermainkan alat kelamin;
c. ucapan atau komentar yang bernuansa sensual atau ajakan atau yang mengarah pada ajakan melakukan hubungan seksual;
d. mempertunjukkan materi-materi pornografi; dan
e. memfoto secara diam-diam dan atau mengintip seseorang.
"Bentuk ancaman dapat dilakukan secara verbal dan nonverbal, secara langsung atau tidak langsung, atau melalui isyarat tertentu," ujarnya.
Lalu bagaimana orang yang melakukan pelecehan seksual nonfisik, seperti siulan atau kedipan mata? Mereka dapat dipidana dengan derajat hukuman tergantung ringan/beratnya perbuatan, yaitu:
1. Setiap orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik yang mengakibatkan seseorang merasa terhina, direndahkan atau dipermalukan dipidana rehabilitasi khusus paling lama 1 bulan.
2. Apabila orang tersebut adalah orang tua/keluarga, penanggung jawab lembaga pendidikan, atasan, tokoh agama, maka hukumannya berupa rehabilitasi 1 bulan ditambah pidana kerja sosial.
Adapun yang melakukan pelecehan fisik, dipidana:
1. Korban merasa terhina, direndahkan, atau dipermalukan, pelaku dihukum maksimal 3 tahun penjara.
2. Korban adalah anak-anak, pelaku dihukum maksimal 4 tahun penjara.
3. Korban adalah disabilitas, pelaku dihukum maksimal 4 tahun penjara.
4. Korban adalah anak disabilitas, pelaku dihukum maksimal 5 tahun penjara.
5. Korban mengalami guncangan jiwa, pelaku dihukum minimal 4 tahun hingga 8 tahun penjara.
6. Pelaku adalah atasan korban atau tokoh agama atau tokoh masyarakat atau pejabat, dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.
7. Pelaku adalah orang tua atau keluarga atau orang yang bertanggung jawab di lingkungan pendidikan, dihukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Lantas apa definisi pemerkosaan dalam RUU PKS? Pasal 16 menyatakan:
Perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e adalah Kekerasan Seksual yang dilakukan dalam bentuk kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, atau menggunakan kondisi seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan untuk melakukan hubungan seksual.
Pasal 16 di atas meluaskan makna pemerkosaan sebagaimana didefinisikan oleh Pasal 285 KUHP, yang berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Lalu apa hukuman bagi pemerkosa dalam RUU PKS? Dalam Bagian Ketujuh RUU PKS diberikan ancaman pemerkosaan secara berjenjang sesuai dengan derajat perbuatan, yaitu:
1. Pemerkosa minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
2. Pemerkosa anak, minimal dihukum 5 tahun penjara dan maksimal 13 tahun penjara.
3. Pemerkosa orang disabilitas, minimal dihukum 6 tahun penjara dan maksimal 14 tahun penjara.
4. Pemerkosa anak disabilitas, minimal dihukum 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
5. Pemerkosa orang tak sadar/tak berdaya/hamil, minimal dihukum 8 tahun penjara dan maksimal 16 tahun penjara.
6. Pemerkosa yang korbannya mengalami goncangan jiwa, minimal dihukum 9 tahun penjara dan maksimal 17 tahun penjara.
7. Pemerkosa yang korbannya mengalami luka besar dan gangguan kesehatan berkepanjangan, dihukum minimal 10 tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.
8. Pemerkosa yang korbannya meninggal dunia, minimal dihukum 11 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
9. Pemerkosaan yang dilakukan beramai-ramai, minimal dihukum 12 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
10. Pemerkosaan yang dilakukan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan atau pejabat, minimal 12 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
11. Pemerkosaan yang dilakukan oleh orang tua/keluarga, pelaku minimal dihukum 15 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
12. Orang yang melakukan percobaan pemerkosaan, minimal dihukum 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengapresiasi keputusan yang diambil dalam lobi pimpinan Dewan itu.
"Alhamdulillah berkat pertolongan Allah dan doa para tokoh masyarakat dan ulama serta pihak-pihak yang masih memiliki nurani untuk menjaga moralitas bangsa akhirnya RUU PKS ditunda pengesahannya. Perjuangan kami tidak sia-sia," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2019).
Halaman 2 dari 5
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini