Gugatan Class Action pada SBY-Aa Gym Diterima PN Jakpus

Gugatan Class Action pada SBY-Aa Gym Diterima PN Jakpus

- detikNews
Senin, 31 Okt 2005 12:45 WIB
Jakarta - Gara-gara menaikkan harga BBM, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dihadiahi gugatan class action. SBY dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menaikkan harga BBM. Dai kondang Aa Gym pun ikut digugat.Gugatan diajukan oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR) bersama sejumlah LSM dan ormas. Antara lain LMND, Barisan Rakyat Merdeka, PIJAR Indonesia, dan Gerakan Pemuda Kerakyatan.Selain SBY dan Aa Gym, gugatan juga disampaikan kepada Wapres Jusuf Kalla, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie, Menkominfo Sofyan Djalil, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, dan pengamat perminyakan Kurtubi.Pengajuan gugatan mereka diterima Wakil Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Adi Wahyono di Jakarta, Senin (31/10/2005).Gugatan tersebut telah dicatat dengan nomor perkara 335/Pdt G/2005. SPR menuntut agar presiden menurunkan kembali harga BBM menjadi seperti yang berlaku sebelum dikeluarkannya Perpres 55/2005 yang berlaku efektif sejak 1 Oktober.Dalam tuntutannya, mereka meminta para tergugat membayar ganti kerugian, baik materil maupun immateril sebesar Rp 1 triliun secara tunai dan sekaligus dalam waktu tiga hari setelah putusan secara tanggung renteng.Uang tersebut, menurut Ketua SPR Habiburohman, nantinya akan didistribusikan ke seluruh rakyat Indonesia dengan menggunakan struktur kelurahan di seluruh Indonesia oleh komisi ganti rugi. Komisi ini dibentuk dan diketuai oleh majelis hakim dan anggotanya ada 10 orang, di mana tiga orang dari pihak penggugat, dan sisanya adalah dari pihak yang independen.Mereka menuntut agar para penggugat meminta maaf kepada rakyat Indonesia dengan memasang iklan permohonan maaf di 9 koran nasional, 9 stasiun televisi nasional, 9 stasiun radio dan 9 situs internet dalam tempo tiga hari setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.Mereka menuntut agar putusan perkara dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun para tergugat melakukan banding atau kasasi, dan para tergugat harus membayar perkara ini. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads