Pasal 276 ayat 2 mengancam 5 tahun penjara bagi tukang gigi. Bunyinya adalah:
Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.
"Seharusnya, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan antara dokter gigi dan tukang gigi saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan kesehatan khususnya kesehatan gigi masyarakat," kata Ketua MK Mahfud Md saat membacakan putusan tersebut.
Karena muncul lagi pasal itu di RUU KUHP, aksi demo dilakukan massa di depan gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Kamis (26/9/2019). Dalam aksinya, massa tukang gigi membawa poster-poster penolakan terhadap RUU KUHP.
Dede Yusuf Nilai Pemerintah Kurang Sosialisasi soal RUU KUHP:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini