Tukang Gigi Ikut Demo RUU KUHP, Ini Pasal yang Sudah Dibatalkan MK

Tukang Gigi Ikut Demo RUU KUHP, Ini Pasal yang Sudah Dibatalkan MK

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 13:22 WIB
Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom
Jakarta - Ratusan tukang gigi se-Jawa Barat ikut berunjuk rasa menolak RUU KUHP di depan gedung DPRD Jabar. Massa tukang gigi meminta DPR dan pemerintah membatalkan pasal yang ada di RUU KUHP. Mengapa?

Pasal 276 ayat 2 mengancam 5 tahun penjara bagi tukang gigi. Bunyinya adalah:

Setiap Orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, pada 15 Januari 2013, MK membatalkan kriminalisasi tukang gigi, sepanjang telah mengantongi izin pemerintah. Bunyi Pasal 78 harus dibaca:

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktik, kecuali tukang gigi yang mendapat izin praktik dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta.

"Seharusnya, berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan antara dokter gigi dan tukang gigi saling bersinergi dan mendukung satu sama lain dalam upaya meningkatkan kesehatan khususnya kesehatan gigi masyarakat," kata Ketua MK Mahfud Md saat membacakan putusan tersebut.

Karena muncul lagi pasal itu di RUU KUHP, aksi demo dilakukan massa di depan gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Kamis (26/9/2019). Dalam aksinya, massa tukang gigi membawa poster-poster penolakan terhadap RUU KUHP.


Dede Yusuf Nilai Pemerintah Kurang Sosialisasi soal RUU KUHP:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads