Prof Romli Nilai KPK Era Agus Rahardjo Cs Tak Lagi Miliki Legitimasi

Prof Romli Nilai KPK Era Agus Rahardjo Cs Tak Lagi Miliki Legitimasi

Rivki - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 10:58 WIB
Karangan bunga di depan Gedung KPK (agung/detikcom)
Jakarta - Guru besar Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) Prof Romli Atmasasmita menilai seyogyanya pimpinan KPK yang di Ketuai Agus Rahadrdjo cs mundur. Sebab, secara sosiologis KPK tidak lagi memperoleh legitimasi yang kokoh secara total dari seluruh masyarakat.

"Dukungan masyarakat berbeda ketika pembentukan awal KPK, " ucap Prof Romli di Jakarta, Kamis (25/9/2019).

Karena itu kata pria 75 tahun ini menjelaskan pimpinan KPK, lainnya seperti Saut Situmorang, Laode M. Syarif juga diminta mundur dari jabatannya sekarang. Secara filosofis, menurut Romli, perjalanan KPK yang sudah 17 tahun telah menyimpang dari tujuan awal pembentukan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yaitu memilihara dan menjaga keseimbangan pelaksanaan pencegahan dan penindakan dengan tujuan pengembalian kerugian negara secara maksimal serta melaksanakan fugsi trigger mechanjsm melalui koordinasi dan supervisi terhadap Kepolisian dan Kejaksaan, " terangnya.

Terkait wadah kepegawaian KPK, kata dia telah menyimpang dari tujuan pembentukan berdasarkan PP No 65 Tahun 2005 tentang sistem manajemen Sumber Daya Manusia.

"PP tersebut memberikan kewenangan kepada pimpinan KPK melalui dewan pertimbangan pegawai KPK, " ungkapnya.

Dalam kenyataan, wadah pegawai KPK telah berfungsi sebagai 'Pressure Group' terhadap kebijakan pimpinan untuk memaksakan tuntutannya.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran disiplin dan bertentangan UU No 8 Tahun 1974 tentang Kepegawaian yang diubah UU No. 43 Tahun 1988, PP No 63 Tahun 2005 tentang Sumber Manajemen Kepegawaian KPK dan peraturan KPK No 03 Tahun 2018 mengenai organisasi dan tata kerja KPK.

Sedangkan pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing dalam diskusi Journalist of Law Jakarta Rabu (25/9) kemarin menilai menilai wadah pegawai KPK yang menolak pimpinan baru dinilai sebuah gerakan politik. Seharusnya mereka sebagai Juri dalam penegakan hukum dilembaga anti rasuah tersebut.

"Wadah pekerja itu politik, seharusnya mereka Juri. Orang-orang di KPK itu ada yang sebagai pegawai PNS, honorer atau kontrak tidak boleh berpihak pro atau kontra, mereka independen sebagai juri makanya netral sesuai aturan yang berlaku, " kata Emrus. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads