Dalam draft RUU KUHP yang dikutip detikcom, Kamis (26/9/2019), terdapat Bab Tindak Pidana Jabatan. Bagian Kesatu yaitu Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta. Pasal 534 berbunyi:
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perinΒtahnya ketika diminta oleh Pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
"Istilah pegawai negeri aparatur sipil negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia, pejabat negara, pejabat publik, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari Korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah, atau pejabat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang ini merupakan Pejabat sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini," demikian bunyi Pasal 618.
DPR dan Pemerintah sepakat mengesahkan RUU KUHP. Namun tiba-tiba mahasiswa datang bergelombang menolaknya. Akhirnya RUU KUHP ditunda.
Mahasiswa Ramai-ramai Aksi di Mabes TNI, Ada Apa? Simak Videonya:
(asp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini