Kredit Macet Bank Mandiri
Eksepsi PT CGN Ditolak
Senin, 31 Okt 2005 11:52 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi tiga terdakwa PT Cipta Graha Nusantara (CGN) terkait kredit macet Bank Mandiri.Ketiga terdakwa tersebut adalah Komisaris Utama PT CGN Syaiful, Direktur Utama PT CGN Edison, dan Direktur PT CGN Diman Ponijan."Pemeriksaan terhadap para terdakwa dilanjutkan," kata ketua majelis hakim Syarifuddin di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (31/10/2005).Keberatan kuasa hukum terdakwa yang ditolak majelis hakim antara lain dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dinilai kabur, tidak rinci, dan tidak jelas. Selain itu, majelis hakim menolak keberatan terdakwa tentang pencairan dana PT CGN sudah sesuai peruntukannya."Pembuktian tiga terdakwa PT CGN apakah secara bersama-sama atau sendiri-sendiri melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe, mantan Direktur Corporate Banking Bank Mandiri M Tasripan, dan Wakil Dirut Bank Mandiri I Wayan Pugeg akan ditentukan dalam pemeriksaan sidang," ungkap Syarifuddin.Menurut dia, kasus terdakwa PT CGN merupakan tindak pidana. "Majelis hakim memeriksakan pemeriksaan saksi-saksi kasus perkara ini agar dilanjutkan," ujar Syarifuddin.Ketua tim kuasa hukum tiga terdakwa, Denny Kailimang, menyatakan akan pikir-pikir atas putusan sela majelis hakim.Penangguhan PenahananDalam sidang, tiga terdakwa dari PT CGN melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. "Kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan atau tahanan luar bagi tiga terdakwa," kata Denny.Atas permohonan tersebut, majelis hakim akan mempelajari terlebih dahulu. "Permohonan tim kuasa hukum akan kami pertimbangkan," ujar hakim Syarifuddin.Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 November, dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang diajukan JPU yang diketuai FX Suhartono.Seperti diberitakan, Komisaris Utama PT CGN Syaiful, Direktur Utama Edison, dan Direktur Diman Ponijan mengajukan permohonan fasilitas kredit investasi untuk pengembangan usaha di bidang perhotelan kepada Bank Mandiri sebesar US$ 18,5 juta.Uang tersebut digunakan untuk membeli aset kredit PT Tahta Medan. Namun PT CGN tidak bisa mengembalikan kredit talangan sebesar Rp 160 miliar pada Bank Mandiri sehingga menjadi kredit macet.
(aan/)











































