"Dipanggil sebagai saksi MIU (Miftahul Ulum)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga memanggil saksi untuk tersangka Imam Nahrawi. KPK memanggil satu saksi atas nama Intan Kusuma Dewi selaku Sekretaris Budipradono Architects
KPK menetapkan Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.
Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini