KPK Panggil Stafsus Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah KONI

KPK Panggil Stafsus Imam Nahrawi Terkait Kasus Dana Hibah KONI

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 10:40 WIB
Gedung baru KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil dua Staf Khusus eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Kedua orang itu dipanggil sebagai saksi untuk asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

"Dipanggil sebagai saksi MIU (Miftahul Ulum)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua orang itu adalah Zainul Munasichin dan Faisol Riza. Selain itu, KPK memanggil satu PNS Kemenpora atas nama Angga sebagai saksi untuk Ulum.

KPK juga memanggil saksi untuk tersangka Imam Nahrawi. KPK memanggil satu saksi atas nama Intan Kusuma Dewi selaku Sekretaris Budipradono Architects

KPK menetapkan Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap terkait dana hibah KONI.

Ulum diduga sebagai perantara suap Imam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap diduga itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain. (ibh/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads