Pantauan detikcom, sidang vonis digelar, Kamis (26/9/2019), pukul 09.45 WIB. Sidang dibuka hakim Ketua Letok Chk Khazim yang dihadiri terdakwa Prada Deri Pramana dengan seragam lengkap TNI AD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di tengah sidang, Prada Deri tampak berdiri dengan sikap sempurna. Deri mendengarkan semua isi dakwaan, tuntutan, pledoi dan fakta persidangan.
Seluruh fakta-fakta sidang yang sudah disampaikan oditur, penasehat hukum, dan saksi-saksi selama dipersidangan juga dibacakan. Termasuk keterangan terdakwa selama persidangan.
Diketahui, Prada Deri Pramana dituntut penjara seumur hidup di kasus mutilasi kekasihnya Fera Oktaria. Pada tuntutannya, oditur meminta hakim memecat Prada Deri dari prajurit TNI AD.
"Kami memohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok penjara seumur hidup," ujar Oditur Militer, Mayor Darwin Butar-Butar dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019) lalu.
Tuntutan disebut Oditur sesuai bukti dan keterangan para saksi-saksi di persidangan. Oditur meyakini Prada Deri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 340 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Deri Pramana terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atas nama terdakwa Fera Oktaria. Perbuatan terdakwa sebagaimana diterangkan saksi-saksi dan bukti di persidangan," kata Oditur.
Simak Video "Kasus Mutilasi, Prada Deri Dituntut Hukuman Seumur Hidup!"
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini