Peristiwa itu terjadi di Perairan Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Selasa malam (24/9/2019). Kapal yang diamankan merupakan kapal jenis Fame.
Sestama Bakamla RI/IDNCG Laksda Bakamla Irawan mengatakan, saat jajarannya melakukan penangkapan, floating barge PS 5001 didapati sedang memindahkan BBM ke tugboat berinisial GS 88. Melalui perantara tugboat dengan inisial MTP, BBM yang sudah berhasil ditransfer mencapai 14 ton.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Dok Bakamla |
"Proses transfer BBM Fame ini terinidikasi dilakukan secara ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah," tutur Irawan dalam keterangan tertulis.
Saat ini, floating barge PS 5001, tugboat GS 88, dan tugboat MTP sedang menjalankan proses ad hoc ke Pelabuhan Peti Kemas, Batu Ampar, Batam.
Foto: Dok Bakamla |
Pemeriksaan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Tim Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI/IDNCG, yang kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (fjp/fjp)












































Foto: Dok Bakamla
Foto: Dok Bakamla